Surat Izin Tempat Usaha
A. Pengertian
surat izin tempat usaha adalah surat formal yang dibuat untuk seorang pengusaha, baik perorangan ataupun berbentuk badan usaha. surat tersebut dikeluarkan oleh badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha sebagai bukti resmi usaha terkait telah mendapatkan izin pendirian.
B. Fungsi SITU
- memenuhi kewajiban pemerintah
- sebagai bukti izin pendirian
- menciptakan hubungan baik antar perusahaan dan masyarakat sekitar
- mencegah terjadinya kontroversi
C. Syarat Pembuatan SITU
- surat permohonan pengusaha disertai materai
- formulir pembuatan SITU
- surat izin gangguan (HO) beserta fotocopy pembayaran retribusinya
- surat rekomendasi
- surat keterangan fisikal daerah dari dispenda
- akta sertifikat tanah
- berita acara pemeriksaan lokasi usaha
- denah lokasi tempat usaha
- akta pendirian usaha
- fotocopy izin mendirikan bangunan
- fotocopy ktp dengan legalisir
- pas foto pengusaha sebanyak 4 lembar
- fotocopy pajak reklame dan tanda pelunasan pajak bumi bangunan
D. Syarat Perpanjangan SITU
- fotocopy SITU lama
- Fotocopy surat IMB
- fotocopy akta pendirian usaha
- surat domisili tempat usaha
- fotocopy surat tanda terima sementara atas pembayaran PBB beserta SPPT dalam 1 tahun terakhir.
Komentar
Posting Komentar