Bentuk Bentuk Badan Usaha

 Bentuk Bentuk Badan Usaha


Perusahaan merupakan sebuah tempat bagi kita untuk memproduksi suatu barang maupun jasa. Ada beberapa jenis badan usaha yang dapat kita temui di Indonesia.
Dilansir dari buku Hukum Perusahaan oleh Handri Raharjo, dibawah ini merupakan jenis jenis badan usaha di Indonesia:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan tersebut adalah jenis peruahaan yang modalnya dimiliki oleh satu orang pengusaha dan dijalankan oleh satu orang tersebut pula. Apabila asanya pekerja tambahan, maka statusnya hanya membantu pengusaha yang terikat dalam perjanjian kerja.
Contoh perusahaan perseorangan adalah uaha kecil menengah seperti salon kecantikan, toko kelontong, restoran, laundry dan semacamnya.

2. Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama. 
Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau merupakan sebuah organisasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama.

3. Badan Usaha Milik Negara

BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan. Tujuan adanya BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum. 
Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi tiga, yaitu:

    a. Perusahaan Jawatan

        PERJAN adalah bentuk BUMN yang semua modalnya berasal dari pemerintah. Akan tetapi saat            ini sudah tidak adalagi yang menggunakan model PERJAN karena eringnya mengalami kerugian.

    b. Perusahaan UMUM

        PERUM adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas         saham. PERUM memiliki tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau            jasa.

    c. Perusahaan Perseroan

        PERSERO adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham         seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara. Tujuan Perseroan adalah                        menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar                keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

4. Badan Usaha Milih Swasta

BUMS merupakan badn usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta, dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. 
Berikut adalah macam macam bentuk BUMS:

    a. Commanditaire Vennootschap

        CV merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa                    anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa yang lainnya memiliki                    tanggung jawab terbatas. 

    b. Perseroan Terbatas

        PT merupakan salah satu jenis usaha yang dilidungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari            saham. Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka dibutuhkan setidaknya 2            orang untuk membuat PT. 

    c. Joint Venture

        Joint Venture dalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara untuk            mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint Venture harus memiliki badan hukum PT dalam            bidang industri. 

5. Yayasan

Yayasan adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan yang didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang undang. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Sistem Informasi Manajemen pada Ritel Indomaret