Tenaga Kerja; Pengertian, jenis dan kewajiban tenaga kerja
Tenaga Kerja
ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (pasal 1 ayat 1 UU no.13 tahun 2003; ketenagakerjaan)
Pengertian
tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan peerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
atau, tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja aktif menghasilkan barang dan jasa, kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Bisa dikatakan bahwa tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, pegawai, pekerja, dan sebagainya.
Jenis Jenis Tenaga Kerja
adapun jenis jenis tenaga kerja adalah dibagi berdasarkan beberapa klasifikasi. berikut penjelasannya;
- Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya
1. Tenaga kerja terdidik
tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh melalui pendidikan formal yang ditempuh.
2. Tenaga kerja terlatih
tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahlian yang umumnya diperoleh melalui pendidikann nonfornal, seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya.
3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih
artinya, pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu, contohnya pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, buruh kasar, dan lain sebagainya.
4. Bukan Tenaga Kerja
pengertian bukan tenaga kerja adalah orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja tapi tidak bekerja karena alasan tertentu.
- Tenaga kerja berdasarkan batas kerja
1. Angkatan kerja
2. Bukan angkatan kerja
- Tenaga kerja berdasarkan penduduk
1. Tenaga kerja
2. Bukan tenaga kerja
- Tenaga kerja berdasarkan status pekerjaannya
1. pekerja lepas
2. pekerja kontrak
3. Pekerja tetap
Kewajiban Tenaga Kerja
1. kewajiban melakukan pekerjaan
2. Kewajiban menaati peraturan
3. kewajiban membayar denda
- memberikan keterangan yang benar
- memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan
- memenuhi atau menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan
- meminta agar dilaksanakan semua syarat dan keselamatan dan kesehatan
- menyatakan keberatan kerja.
Komentar
Posting Komentar