Tenaga Kerja; Pengertian, jenis dan kewajiban tenaga kerja

 Tenaga Kerja

ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja (pasal 1 ayat 1 UU no.13 tahun 2003; ketenagakerjaan)

Pengertian

tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan peerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

atau, tenaga kerja adalah penduduk yang bekerja aktif menghasilkan barang dan jasa, kelompok yang siap bekerja dan sedang mencari pekerjaan. Bisa dikatakan bahwa tenaga kerja adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu, pegawai, pekerja, dan sebagainya.

Jenis Jenis Tenaga Kerja

adapun jenis jenis tenaga kerja adalah dibagi berdasarkan beberapa klasifikasi. berikut penjelasannya;

  • Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya

    1. Tenaga kerja terdidik

tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh melalui pendidikan formal yang ditempuh.

    2. Tenaga kerja terlatih

tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahlian yang umumnya diperoleh melalui pendidikann nonfornal, seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya.

    3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih

artinya, pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu, contohnya pembantu rumah tangga, buruh panggul barang, buruh kasar, dan lain sebagainya.

    4. Bukan Tenaga Kerja

pengertian bukan tenaga kerja adalah orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja tapi tidak bekerja karena alasan tertentu.

  • Tenaga kerja berdasarkan batas kerja

    1. Angkatan kerja

angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedah aktif mencari pekerjaan.

    2. Bukan angkatan kerja

bukan angkatan kerja adalh mereka yang berumur 10 tahun keatas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.

  • Tenaga kerja berdasarkan penduduk

    1. Tenaga kerja

tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. adapun yang termasuk tenaga kerja adalah mereka yang berusia antara 15 tahun sampai 64 tahun.

    2. Bukan tenaga kerja

bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dn tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. mereka adalah penduduk diluar usia 15 sampai 64 tahun.

  • Tenaga kerja berdasarkan status pekerjaannya

    1. pekerja lepas

pekerja lepas atau biasa disebut dengan freelance adalah orang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen pada suatu perusahaan.

    2. pekerja kontrak

pekerja kontrak adalah seseorang yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan dengan jangka waktu tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian tertulis.

    3. Pekerja tetap

pekerja tetap adalah seorang yang dipekerjakan oleh satu perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.

Kewajiban Tenaga Kerja

dalam KUH Perdata, ketentuan mengenai kewajiban buruh atau pekerja diatur dalam pasal 1603 (a, b dan c) yang pada intinya sebagai berikut;

    1. kewajiban melakukan pekerjaan

buruh atau pekerja wajib melakukan pekejaan. melakukan pekerjaan adalah tugas utama yang harus dilakukan, meskipun demikian dengan seizin pengusaha, hal tersebut dapat diwakilkan.

    2. Kewajiban menaati peraturan

buruh atau pekerja wajib menaati peraturan dan petunjuk pengusaha dalam melakukan pekerjaan.

    3. kewajiban membayar denda

kewajiban membayar ganti rugi dan denda; jika buruh atau pekerja melakukan perbuatan yang merugikan perusahaan baik karena kesengajaan atau kelalaian, maka sesuai dengan prinsip hukum kerja wajib membayar ganti rugi dan denda.

Menurut UU no.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan hak tenaga kerja sebagai berikut;
  • memberikan keterangan yang benar
  • memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan
  • memenuhi atau menaati semua syarat keselamatan dan kesehatan
  • meminta agar dilaksanakan semua syarat dan keselamatan dan kesehatan
  • menyatakan keberatan kerja.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Sistem Informasi Manajemen pada Ritel Indomaret