Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan
lembaga keuangan merupakan sutau lembaga yang memberikan fasilitas dan produk dibidang keuangan serta memutar arus uang dalam perekonomian.
Fungsi Lembaga Keuangan
- melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
- menghimpun dana dari pihak yang kelebihan dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepihak yang kekurangan dana dalam bentuk pinjaman.
- memberikan pengetahuan dan informasi yang mengenai perekonomian.
- memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan kepada lembaga keuangan tersebut.
- menciptakan dan memberikan likuiditas.
Peranan Lembaga Keuangan
sebagai lembaga intermediasi keuangan (penyerapan dana dari unit surplus; penabung)
- pengalihan aset
- likuiditas
- realokasi pendapatan
- transaksi
Jenis Jenis Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan bank
- Pengertian (UU RI no.10 Tahun 1998; Perbankan)
- perbankan adalah segala ssesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan prosees dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
- bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya.
2. Azas, fungsi dan tujuan perbankan di Indonesia (UU RI no.10 tahun 1998; Perbankan)
- perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berazaskan demokrasi ekonomi berprinsip kehati hatian
- fungsi utama perbankan Indonesia adalah untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat
- bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan rnasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
3. Jenis Jenis Bank
- berdasarkan fungsinya; Bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat
- berdasarkan pemilik modal; bank pemerintah, bank swasta nasional, bank koperasi, bank asing dan bank campuran
- berdasarkan statusnya; bank devisa, bank nondevisa
- berdasarkan cara menentukan harga; bank konvensional dan bank syariah
4. Prinsip kegiatan usaha bank
- konvensional, menetapkan bunga dan menetapkan biaya dalam nominal atau persentase tertentu.
- syariah, mudharabah (bagi hasil), musharakah (penyertaan modal), murabahah (jual beli), ijarah (akad pemindahan hak guna melalui pembayaran upah yang diikuti kepindahan pemilik).
5. Produk produk bank
- simpanan, dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.
- kredit, penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar pihak dengan jangka waktu dan pemberian bunga
- jasa jasa bank; jasa transfer, kliring, jual beli, kartu bank, dan lainnya.
Komentar
Posting Komentar