Jenis Jenis Bank

 Jenis Jenis Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bank dibagi berdasarkan fungsinya, pemilik modal, status dan cara menentukan harga. berikut penjelasannya;

Berdasarkan fungsinya

  1. Bank Umum

bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum sering disebut dengan istilah bank komersial.

tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, meminjamkan kepada masyarakan, dan memberikan jasa melalui mekanisme keuangan pada masyarakat.

usaha usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah;

  • memberikan pinjaman dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat
  • menerima titipan barang barang berharga
  • melakukan kegiatan dalam valuta asing
  • melayani jasa pengiriman antar bank
  • melakukan giro dan inkaso antar bank
  • mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi

    2. Bank Perkreditan Rakyat

bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kgiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank perkreditan rakyat biasanya bertindak sebagai bank untuk daerah daerah pedesaan atau pengusaha kecil yang melayani sektor sektor informal di perkotaan yang belum terjangkau oleh bank umum. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pendapatan dan kesempatan berusaha.

kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR adalah;

  • menghipun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan atau deposito berjangka
  • memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan
  • menyediakan pembayaran kepada nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, tabungan, dan atau deposito berjangka pada bank lain.

Berdasarkan Kepemilikannya


    1. Bank milik Pemerintah


bank milik pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara.

terdapat pula bank milik pemerintah daerah, yaitu bank bank pembangunan daerah yang terdapat pada setiap masing masing daerah ibukota provinsi.

    2. Bank milik Swasta Nasional


bank milik swasta nasional adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara indonesia dan atau badan badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara indonesia.

contoh bank milik swasta nasional adalah Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, Bank Bumi Putera, Bank Lippo, Bank Mega, dan sebagainya.

    3. Bank Milik Asing


bank milik asing adalah bank yang kepemilikannya oleh pihak asing di Indonesia. Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. contohnya Deutsche Bank, American Express Bank, Bank of Amerika dan lain lain.

    4. Bank milik Koperasi


bank milik koperasi adalah bank yang didirikan oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi, dan seluruh modalnya menjadi milik koperasi. contonya Bank Umum Koperasi Indonesia atau bank bukopin.

    5. Bank Milik Campuran


bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak yaitu dalam dan luar negeri. contoh bank milik campuran antara lain adalah Inter Pacific Bank, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan lain lain.

Berdasarkan Statusnya


    1. Bank Devisa


bank devisa adalah bank yang melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing dengn memenuhi ketentuan Bank Indonesia, contohnya adalag BCA, Bank Cimb Niaga, dan Bank Danamon.

    2. Bank Non-Devisa


bank non-devisa adalah bank umum yang ruang lingkup gerakoperasionalnya didalam negeri saja. contohnya, BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah.

Berdasarkan Cara Menentukan Harga


    1. Bank Konvensional


Bank konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional. mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum fornil negara.

    2. Bank Syariah


Bank syariah adalah bank yang menjalankan segala kegiatannya sesuai pada hukum hukum muamalah agama islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan Sistem Informasi Manajemen pada Ritel Indomaret